Berita  

Konsekuensi Kepala Daerah PDIP Tak Ikuti Retret: Instruksi Megawati

Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dari partainya mengikuti retret di Magelang menuai perhatian luas. Langkah ini dianggap sebagai bentuk protes politik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto, terutama setelah penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025. Retret yang direncanakan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Magelang tersebut bertujuan memberikan pembekalan bagi kepala daerah dalam memahami hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, menilai ketidakhadiran kepala daerah dari PDIP berpotensi membawa konsekuensi serius, baik secara administratif maupun politik. Terlebih menurut Radian, hal itu sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Radian, pelatihan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan upaya mempererat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Radian juga menyoroti bahwa kepala daerah, baik yang berasal dari jalur partai maupun independen, memiliki tanggung jawab konstitusional terhadap rakyat. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kepala daerah bertanggung jawab kepada daerah, bukan kepada partai politik. Larangan ini justru dapat mengganggu pelaksanaan tugas konstitusional mereka. Selain menghambat hubungan pusat-daerah, absennya kepala daerah dari retret ini berpotensi menciptakan ketidakharmonisan dalam pelaksanaan program nasional.

Sebelumnya diberitakan, Surat instruksi DPP PDIP Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Megawati pada 20 Februari 2025 ini dipandang sebagai bentuk protes politik terhadap pemerintahan Prabowo. Di dalamnya, seluruh kepala daerah dari PDIP diinstruksikan untuk menunda keikutsertaan dalam retret dan menunggu arahan lebih lanjut.

Exit mobile version