Berita  

Polda Jatim Selidiki Kasus HGB Laut Sidoarjo, Tersangka Diburu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meningkatkan status perkara terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo menjadi tahap penyidikan. Dalam upaya ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti untuk mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan bahwa setelah memeriksa 14 saksi, termasuk dari dua perusahaan yang memiliki HGB, yakni PT SIP dan PT SC, penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Meskipun belum ada penetapan tersangka, namun kasus HGB laut Sidoarjo telah dalam tahap penyidikan. Farman juga menjelaskan bahwa tiga HGB yang ditemukan diterbitkan berdasarkan surat keterangan riwayat tanah yang diduga melanggar aturan. Surat keterangan tersebut dibuat oleh kepala desa setempat pada tahun 1996 dan digunakan sebagai syarat permohonan hak tanah ke Kantor Pertanahan ATR/BPN daerah setempat. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan tentang HGB di kawasan laut Sidoarjo yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang menguasai hak tanah tersebut. Pihak Kanwil BPN Jawa Timur telah merespons temuan ini dan menegaskan akan menindak tegas jika penerbitan HGB tersebut melanggar ketentuan yang ada.

Exit mobile version