Berita  

Sinkronisasi Pusat dan Daerah dalam Retret: Penemuan Baru

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, memberikan tanggapan terkait instruksi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Instruksi tersebut memerintahkan agar kepala daerah PDIP tidak mengikuti retret setelah penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. Fahri menekankan pentingnya retret sebagai kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan bagi pejabat terpilih setelah dilantik. Ini bertujuan untuk membekali pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia.

Menurut Fahri, program Retreat ini akan mengafirmasi kepala daerah sebaga “state organizer” aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah sebagai “top executive”. Program ini juga mencakup pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antar kepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional. Fahri menambahkan bahwa Presiden memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta memastikan agar pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan lancar.

Secara keseluruhan, Fahri menekankan bahwa kegiatan Retret memiliki dasar hukum yang kokoh dan penting untuk konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. Ini membantu membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan dalam rangka merumuskan kebijakan negara. Keselarasan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dianggap sebagai langkah konkrit untuk memajukan pembangunan negara dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.

Exit mobile version