Kementerian Imigrasi telah mengamankan 520 Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang diduga menggunakan ijin tinggal secara ilegal untuk bekerja. Hal ini terjadi dalam operasi Wira Waspada yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada dua periode, yaitu 14-17 Januari 2025 dan 17-21 Februari 2025. Mayoritas dari WNA yang diamankan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dan mereka bekerja dalam berbagai bidang usaha perdagangan dan konsultan. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan bahwa 63 dari 520 WNA yang diamankan telah dideportasi. Operasi ini juga melibatkan pemeriksaan terhadap perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang sudah dicabut NIB-nya, dimana sebanyak 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin bagi 126 orang WNA. Tindakan administratif seperti deportasi dan penangkalan telah dilakukan terhadap sejumlah WNA, sementara pemeriksaan terhadap WNA lainnya masih berlangsung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan pentingnya setiap orang asing yang masuk ke Indonesia dapat memberikan kontribusi positif, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar aturan imigrasi.
Penangkapan 520 WNA di Bali: Pelanggaran Izin Tinggal

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…