Menteri Hukum RI telah menyerahkan usulan untuk memberikan amnesti kepada narapidana anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Lapas Makassar. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet. Tujuh narapidana anggota KKB yang ditahan di Lapas Makassar diusulkan untuk diberikan amnesti, namun mereka tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Keputusan akhir mengenai pemberian amnesti kepada narapidana tersebut berada di tangan Presiden. Anggota DPR RI juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada narapidana KKB yang telah menyatakan kesediaannya untuk kembali kepada NKRI. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengonfirmasi bahwa sejumlah narapidana telah lolos verifikasi untuk menerima amnesti. Keputusan akhir tetap ditentukan oleh Presiden.
Ini Alasan Mengapa Usulan Amnesti 7 Narapidana KKB Dilaporkan ke Presiden Prabowo

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…