Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, karena tidak jujur tentang statusnya sebagai mantan terpidana. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta. Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus. Petrus sendiri pernah dipidana di Pengadilan Militer, namun surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. MK juga menyatakan bahwa masyarakat Boven Digoel tidak mengetahui status sebenarnya dari Petrus sebagai mantan terpidana. Oleh karena itu, MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Petrus. PSU tersebut harus dilaksanakan selama 180 hari sejak putusan dibacakan.
MK Diskualifikasi Cabup Boven Digoel: Status Eks Napi Militer

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…