Ketua Senat Universitas Krisnadwipayana atau Unkris, Prof Gayus Lumbuun, mengungkapkan perlunya pendirian Mahkamah Medik di Indonesia. Sebagai tempat penyelesaian kasus hukum yang melibatkan dokter dan tenaga medis lainnya, lembaga ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang proporsional. Pernyataan tersebut disampaikan Prof Gayus setelah memimpin Sidang Terbuka Promosi Doktor di Unkris pada 24 Februari 2025. Dr. Fransisren, seorang dokter yang berhasil mempertahankan disertasinya tentang kelalaian medis, diharapkan dapat membuka kesadaran akan pentingnya adanya pengadilan khusus bagi profesi dokter.
Dalam disertasinya, Dr. Fransisren menyoroti perbedaan konsep kelalaian medis dalam KUHP dan UU No. 17 Tahun 2023. Ia menekankan pentingnya Pengadilan Medik dalam menilai kasus-kasus yang melibatkan profesi dokter. Fransisren juga mengungkapkan bahwa Panduan Praktik Klinis harus dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus kelalaian medis. Diharapkan dengan adanya Mahkamah Medik, hakim dapat memberikan keputusan yang lebih adil dan proporsional untuk tenaga medis yang terlibat dalam kasus hukum.