Rabu, 26 Februari 2025 – 03:36 WIB
Kubu Ratu Zakiyah – Najib Hamas, yang sebelumnya memenangkan pilkada Kabupaten Serang 2024, berencana melaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas putusan Hakim MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasangan tersebut merasa kecewa dengan keputusan tersebut yang mengakibatkan pencabutan kemenangan mereka. Ratu Zakiyah adalah istri Menteri Desa, Yandri Susanto, yang juga menjadi pertimbangan hakim konstitusi.
Para hakim MK yang menarik kemenangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas dituduh melanggar etika hakim dan tidak bertindak adil. Keputusan ini dipertanyakan berdasarkan fakta hukum persidangan. Dadi Hartadi, kuasa hukum pasangan tersebut, mengatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis tersebut ke MKMK. Yandri Susanto, dalam kunjungannya ke kepala desa sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), selalu diawasi oleh Panwascam dan Bawaslu.
Meskipun ada keterlibatan Yandri, namun alasan bahwa dia tidak terdaftar sebagai tim pemenangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas menjadi poin perdebatan. Dalam persidangan, tidak terbukti adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), sehingga pasangan tersebut merasa tidak seharusnya pilkada harus diulang. Ratu Zakiyah – Najib Hamas bertekad untuk mengikuti seluruh proses putusan MK dan tetap melakukan perlawanan hukum ke MKMK. Yang jelas, pihak mereka akan menghormati putusan apapun yang dikeluarkan oleh MKMK.