Berita  

Wawasan Baru: Ibunda Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Suami Siri

Pada Kamis, 27 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria paruh baya dengan inisial S (59) karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang berusia 16 tahun. Selain S, polisi juga menetapkan W, ibu kandung korban, dan istri dari pelaku sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya. Kasus pemerkosaan ini terjadi setelah S dan W menikah siri pada tahun 2019.

Meski mengetahui kejadian tersebut, ibu korban tidak mencegah perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Sebagai akibatnya, putri kandung dari W menjadi korban dari perbuatan S yang dilakukan berulang kali. S akan memberitahukan kepada W jika korban menolak untuk bersetubuh dengannya. W malah membujuk korban untuk memenuhi nafsu suaminya dengan mengatakan ‘ikuti saja kemauan bapakmu’ karena S menjanjikan warisan berupa kebun dan tanah padanya.

Kasus ini terbongkar setelah 6 tahun, ketika korban akhirnya melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat pada Kamis, 20 Februari 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyidikan dan menangkap pasangan suami istri tersebut. Saat ini, S dan W ditahan di Mako Polres Asahan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka berdua diancam dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Sumber untuk artikel ini bisa ditemukan di tautan berikut: [Source link](https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1802313-dijanjikan-warisan-ibu-di-asahan-relakan-putrinya-diperkosa-suami-siri-selama-6-tahun)

Source link