DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Empat komisioner tersebut adalah teradu I Dahtiar (ketua serta anggota KPU Kota Banjarbaru), teradu II Resty Fatma Sari, teradu III Normadina, dan teradu IV Hereyanto (semuanya anggota KPU Kota Banjarbaru). Selain itu, Haris Fadhillah, anggota KPU Banjarbaru lainnya, mendapat peringatan keras. Keputusan ini berlaku sejak pembacaan putusan dan menginstruksikan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu 7 hari serta memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaannya. Salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, juga terlibat dalam kasus ini setelah kepesertaannya dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.
4 Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat atas Pelanggaran Etika Pemilu
Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…