Berita  

Polisi Sita 30,4 Gram Sabu dari Kakak-Adik, Barang Bukti Ditemukan

Dua orang kakak beradik di Depok, FA (22) dan HR (21), diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika. Mereka berasal dari Kampung Bojong RT 02 RW 26. Penangkapan terjadi ketika Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tengah mencegah potensi tawuran sekelompok pemuda pada Kamis, 27 Februari 2025. Tim mendapat laporan tentang tawuran di sekitar Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, namun berhasil mencegah kejadian ini. Ketika petugas melihat pemuda mencurigakan merekam video, mereka memeriksa handphone yang ternyata berisi percakapan terkait transaksi narkotika. Dari situ, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah pemuda tersebut.

Setelah mendapat izin dari ibunya, tim mengecek rumah pemuda dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 30,4 gram di kedapur. Sabu tersebut disimpan dalam plastik kecil dan tas. Kakak beradik ini kemudian diamankan bersama barang bukti oleh Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menindaklanjuti kasus ini.

Source link

Exit mobile version