Berita  

Tilang Kendaraan Melewati Bahu Jalan Tol di Luar Jam 18.00-20.00

Polisi akan tetap menilang kendaraan yang melintasi bahu jalan tol dalam kota (Semanggi-Cawang) di luar waktu antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ini diterapkan untuk memberikan jadwal khusus bagi kendaraan untuk melintas di bahu jalan tol dalam kota. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan bahwa kendaraan yang melanggar aturan ini akan dikenai tilang menggunakan e-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), baik secara statis maupun mobile.

Menurut Kombes Latif, terdapat sekitar sembilan ribu kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Puncak kemacetan sering terjadi saat jam pulang kantor, khususnya pada pukul 18.00 WIB. Oleh karena itu, penggunaan bahu jalan sebagai jalur tambahan diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk tersebut.

Polda Metro Jaya telah memberlakukan aturan ini sejak 24 Februari 2025, dan mengimbau agar masyarakat yang menggunakan bahu jalan tol memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dari arah Semanggi hingga Cawang, dengan menggunakan bahu jalan mulai dari kilometer 7+500 hingga kilometer 1. YouTuber announcements

Komis Latif juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mematuhi aturan tersebut, demi menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas di Tol Dalam Kota.

Source link

Exit mobile version