Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3). Juru Bicara Pengadilan tersebut, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam menjelaskan bahwa sidang tersebut akan memutar bukti rekaman video dari kasus tersebut. Meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi video yang akan ditampilkan, Arin menegaskan bahwa barang bukti tersebut akan ditampilkan secara resmi dalam persidangan.
Sidang lanjutan besok akan dimulai dengan pemeriksaan saksi atas nama Nengsih yang sebelumnya berhalangan hadir pada sidang sebelumnya karena situasi anaknya yang sedang sakit. Saksi lainnya, yaitu Ramli, yang merupakan korban tembak yang masih hidup, juga tidak bisa hadir pada sidang sebelumnya karena kondisi kesehatannya menurun dan sedang menjalani perawatan medis.
Arin menjamin bahwa persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, memastikan agar rekan media dan masyarakat bisa mengikuti jalannya persidangan. Selain itu, ia menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Kasus penembakan bos rental mobil ini melibatkan tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Mereka didakwa melakukan penadahan dan dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang lanjutan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan dari kasus tersebut.