Pada sidang lanjutan ke-5 kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga anggota TNI AL, saksi bernama Nengsih tidak hadir karena masih sakit. Upaya pemanggilan telah dilakukan namun Nengsih tetap dalam kondisi sakit. Oditur Militer menyampaikan bahwa keterangan Nengsih akan dibacakan mengingat Nengsih sudah masuk dalam BAP dan sudah bersumpah bersama saksi lainnya. Hakim Ketua kemudian meminta kesepakatan dari penasihat hukum, yang kemudian menyetujuinya.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Arif Rachman dengan dua Hakim Anggota, yakni Letnan Kolonel Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Gatot Sumarjono. Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yaitu Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Kasus ini melibatkan tiga oknum anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan terhadap bos rental mobil di sebuah rest area di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga terdakwa tersebut adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain dakwaan penadahan, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang ini dimulai pada pukul 09.10 WIB dengan berbagai agenda seperti pemeriksaan saksi dan terdakwa. Kesaksian Nengsih yang tidak hadir dalam sidang ini menjadi perhatian utama, namun proses hukum tetap berlanjut dengan kehadiran terdakwa dan saksi lainnya.