Berita  

Penyelesaian Kasus Pagar Laut Bekasi: TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyelesaian kasus ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025. PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang terpasang tanpa izin.

Perusahaan ini mengakui telah melanggar peraturan terkait pemanfaatan ruang laut, seperti reklamasi area home base dan sempadan tanpa izin, pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa izin yang sesuai. Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen KKP untuk menangani kasus ini. Dengan selesainya kasus ini, KKP kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut demi menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan perairan di Indonesia.

Source link