Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menganggap Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan PT Sritex di Jawa Tengah sebagai tidak sah. Menurutnya, tindakan PHK tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024. Said Iqbal menegaskan bahwa proses PHK tidak melalui mekanisme bipartit atau tripartit yang merupakan perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha atau dengan bantuan pihak ketiga sebagai mediator. PHK di PT Sritex ini disebabkan oleh keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan perusahaan tersebut bangkrut, namun hingga saat ini belum ada informasi mengenai besaran pesangon yang akan diterima karyawan. Said Iqbal menilai hal ini sebagai penggelapan uang buruh dan menuntut penjelasan yang jelas mengenai proses PHK dan pembayaran pesangon.
Skandal PHK Ilegal PT Sritex: Partai Buruh Nilai Karyawan Tak Adil

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…