Pelaksanaan eksibisionisme terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berhasil diungkap oleh Polsek Pesanggrahan pada Rabu, 26 Februari 2025. Pelaku terungkap sebagai seorang atlet dan pelatih tinju bernama MS (36), yang akhirnya ditangkap di sebuah bengkel di Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin waktu setempat. Informasi mengenai tindakan bejat ini sebelumnya tersebar melalui rekaman CCTV dan media sosial, yang kemudian memicu penangkapan pelaku oleh polisi. MS dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dalam aksi bejatnya, pelaku mengikuti dan melakukan onani di depan seorang bocah berusia 10 tahun yang pulang dari sekolahnya, kejadian ini terekam oleh kamera CCTV warga sekitar.
Ditangkap Polisi: Pelaku Eksibisionis Pelatih Tinju

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian menarik terjadi di Labuan Bajo, dimana seorang warga setempat, Ninong Agustin, menjadi sorotan…

Komisi III DPR RI tengah merancang revisi KUHAP terkait syarat penangkapan tersangka. Dalam revisi tersebut,…

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa mereka sebelumnya telah menawarkan kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto untuk…