Isu penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti pentingnya selektivitas dalam penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Menurutnya, penempatan harus didasarkan pada kebutuhan, permintaan menteri terkait, dan kapabilitas yang dimiliki anggota TNI tersebut.
Hasanuddin menjelaskan bahwa penempatan selektif diperlukan untuk mempertimbangkan karier ASN yang telah ada dalam kementerian/lembaga terkait. Meskipun Undang-undang mengatur tentang kemungkinan anggota TNI menjabat sebagai ASN, penempatan haruslah dilakukan dengan selektif. Contoh penempatan selektif yang dia berikan adalah anggota TNI dengan latar belakang pendidikan dari Institut Pertanian Bogor dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian.
Dia menegaskan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil tidak akan memunculkan dwifungsi. Undang-undang juga mengatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Hal ini menunjukkan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI dijelaskan jabatan sipil mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI setelah mengundurkan diri atau pensiun. Semua ini menunjukkan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil haruslah dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan serta kualifikasi yang dimiliki oleh anggota TNI tersebut.