Sebuah sindikat dengan tujuh anggota di Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah terlibat dalam kasus penjualan kartu perdana telepon seluler dengan menggunakan data palsu, dimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain dimanipulasi secara ilegal. Kompol Bagin Efrata Barus mengungkapkan bahwa kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu tersebut dijual secara massal melalui berbagai platform, menimbulkan kerugian bagi ribuan orang. Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan memantau aktivitas jual-beli kartu SIM melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka, termasuk pemimpin sindikat yang memfasilitasi dan mengkoordinir bisnis ilegal tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk komputer, ratusan kartu SIM, dan puluhan handphone. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Tindakan ini menjadi peringatan untuk masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan yang merugikan banyak pihak.
Polisi Temukan Manipulasi Data KTP dan KK, Ribuan Korban Terdampak

Read Also
Recommendation for You

Pada Kamis (27/3) di Jakarta, sejumlah peristiwa terkait keamanan menjadi sorotan, mulai dari rekonstruksi pembunuhan…

Polres Metro Jakarta Barat dengan tegas melarang remaja untuk melakukan aktivitas berisiko di tengah jalan,…

Polisi telah menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam bentrok antara Forum Betawi Rempug (FBR)…

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang terdiri dari pria berinisial TA (32),…

Sebuah kesaksian mengejutkan datang dari warga yang sedang memancing di bendungan Pintu Air 10 Kelurahan…