Polda Metro Jaya telah resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut. Penyidik telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada keduanya selama pemeriksaan. Penahanan mereka dianggap sesuai dengan aturan proses penyidikan. Mereka dipersangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal ITE dan pasal pemerasan dalam KUHP. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus ini.
Polda Metro Jaya Tangkap Nikita Mirzani dan Asistennya: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta telah mengerahkan 10 personel untuk melakukan pengawasan di…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…
Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengembalikan motor Yamaha X-Max senilai Rp60 juta yang sebelumnya…

Muhammad Yusuf Maulana (26 tahun), seorang pelaku penggelapan yang menyamar sebagai polisi gadungan, mengaku membeli…






