Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Melalui Bnadara Soekarno-Hatta Tangerang
Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Dari jumlah tersebut, 7 orang berhasil diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, sementara 3 tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran di luar negeri.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyatakan bahwa kelompok tersangka ini terdiri dari MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan tiga perempuan dengan inisial IY (36), S (53), Z (19). Modus operasi para tersangka melibatkan penawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa prosedur yang sah, dengan janji gaji hingga Rp16 juta hingga Rp30 juta.
Seiring dengan penangkapan para tersangka, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, tiket pesawat, visa, dokumen izin cuti, dan Kartu Siskopatuh yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Upaya untuk mencegah keberangkatan potensial korban juga berhasil menghalangi 127 orang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 dan UU Nomor 21 Tahun 2007 terkait pelindungan pekerja migran dan pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Untuk mengantisipasi keberangkatan CPMI tanpa prosedur yang sah, Imigrasi Bandara Soetta memutuskan untuk menunda penerbitan 40 paspor terkait. Tindakan ini diambil untuk mencegah terjadinya keberangkatan pekerja migran Indonesia tanpa prosedur yang benar.