Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial AR (41) dan MF (38) ditangkap di tempat kos di Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi ketika korban mengambil uang di bank swasta cabang Kramat, Jakarta Utara, dan saat mengendarai mobil, ban mobil korban kempes di pertigaan Yon Ang Air. Lalu, korban berjalan hingga tukang tambal ban di Jalan Sungai Berantas depan Indomaret, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil amplop yang berisi uang. Dua pelaku ini telah beraksi sejak korban keluar dari bank dan disusul mobil korban sebagai target. Setelah mobil berhenti di lampu merah, pelaku menggembosi ban dengan pisau dan paku modifikasi. Kedua pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan selanjutnya dan dikenakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Semoga dengan adanya penangkapan ini, kejahatan modus gembos ban dapat teratasi lebih lanjut.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Gembos Ban di Jakut
Read Also
Recommendation for You

Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik…

Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi peristiwa seorang pria berinisial AYA (31) yang terjatuh dari lantai…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah meluncurkan operasi penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan Operasi Bina Tertib Praja untuk mencari…

Sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di wilayah Jakarta pada Jumat (6/3). Polda Metro Jaya…







