Tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas dugaan aksi penjambretan terhadap warga Prancis, Parent Marion Marie di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah tim Satuan Reserse Kriminal melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan. Pelaku UTA berperan sebagai pengawas lingkungan, sementara AP menggunakan pisau untuk melakukan perampasan dan TM membantu dalam aksi pencurian kamera korban. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita termasuk telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Korban, Marion Parent, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, namun masih dalam kondisi trauma. Kesaksian korban menyebutkan bahwa ada tiga pelaku yang terlibat dalam aksi penjambretan tersebut, namun jumlahnya masih belum bisa dipastikan.
Penangkapan Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas…

Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan…

Kasus dugaan pembunuhan di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang telah menetapkan FK (38 tahun) sebagai…

Peristiwa kriminal belakangan ini telah meningkat di wilayah DKI Jakarta, dengan Polda Metro Jaya berhasil…








