Berita  

Pemerintah Siapkan Regulasi Pemulangan Narapidana Asing

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merancang Undang-undang baru yang akan mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners. Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum ada Undang-undang yang secara khusus mengatur proses tersebut. Menurut Yusril, dasar hukum pemulangan narapidana saat ini masih bergantung pada hubungan baik antarnegara dan asas kemanusiaan.

Yusril menjelaskan bahwa proses pemulangan narapidana ini didasari oleh beberapa hal penting, seperti hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara yang memberikan hukuman. Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua negara.

Meskipun demikian, Yusril juga mengakui adanya celah hukum yang dapat muncul dari sistem pemulangan narapidana ini. Hal ini dapat berpotensi meringankan beban hukuman bagi narapidana ketika tiba di negara asal. Oleh karena itu, kerja sama antara negara-negara yang terlibat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemulangan berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Yusril menekankan bahwa pemulangan narapidana merupakan bagian penting dari diplomasi internasional bagi Indonesia. Pemerintah akan terus berupaya memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan.

Source link