Tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut didakwa sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengadilan Militer menuntut mereka untuk membayar ganti rugi kepada korban. Terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diminta membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli. Sementara terdakwa kedua, Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta dan Rp73 juta kepada keluarga korban. Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan diminta membayar Rp147 juta dan Rp73 juta subsider tiga bulan penjara. Pembayaran restitusi sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebelumnya, dua terdakwa sudah dituntut pidana penjara seumur hidup terkait kasus tersebut. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan pembunuhan berencana.
Sidang pengadilan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Oditur Militer yang menangani perkara ini, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Tiga terdakwa anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana. Salah satu terdakwa, Bambang Apri Atmojo, menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih berlangsung.












