Polda Jawa Tengah sedang melakukan penyelidikan atas kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang mengusut laporan dugaan tindak pidana tersebut. Brigadir AK telah dilaporkan oleh ibu bayi berusia 2 bulan itu dan saat ini telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Artanto menjelaskan bahwa peristiwa ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan ekshumasi terhadap jasad bayi juga telah dilakukan. Kejadian berawal ketika ibu bayi menitipkan anaknya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat akan berbelanja pada 2 Maret 2025. Setelah kembali, ia melihat anaknya dalam kondisi yang tidak wajar dan segera membawa ke rumah sakit, namun sayangnya bayi tersebut meninggal dunia setelah dirawat.
Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dengan tujuan mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Semua proses hukum akan dijalani sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk mengungkap kebenaran atas kematian yang terjadi.