Pelanggaran Takaran Minyak Ditemukan dalam Sidak Jakpus

Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat dan menemukan takaran minyak goreng produk MinyaKita tidak sesuai. Tim mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk, ada botol dengan volume hanya 795 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Dengan adanya temuan ini, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.

Masyarakat diimbau agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Pastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa menghubungi ‘hotline’ Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016. Polres Jakut juga telah menemukan pengemas MinyakKita di bawah satu liter sebelumnya, dan Polri mengusulkan pencabutan izin perusahaan produsen yang curang.

Anggi Saputra dari Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait dengan hal ini. Diharapkan tindakan ini akan memberikan efek jera serta melindungi konsumen dan negara dari potensi kerugian. Selain itu, Anggi juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan dengan melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat. Semua ini dilakukan demi mendukung program Asta Cipta Presiden Republik Indonesia.

Source link