Upaya penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kemungkinan saksi yang terlibat. Kepolisian telah memeriksa total 23 saksi, yang terdiri dari 16 mahasiswa, lima petugas keamanan, satu otoritas kampus, dan satu warga setempat. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi masih akan terus berkembang dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk mahasiswa, pihak kampus, dan petugas keamanan.
Hingga saat ini, seluruh saksi yang telah diperiksa masih berstatus saksi, tanpa adanya tersangka pelaku. Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan ilmiah untuk menemukan kronologi serta penyebab kematian secara menyeluruh. Proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan TKP, dokumentasi, olah TKP, pemeriksaan medis, dan pengamatan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Selain itu, Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga turut serta dalam mengawal kasus ini untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus tersebut. Ketua Ikatan Alumni Fisipol UKI, Marlen Sitompul menegaskan komitmen alumni dalam mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional. Semua pihak berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran, tanpa adanya intervensi yang merugikan.