Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memastikan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Keputusan ini disampaikannya di Istana Negara, di mana ia menegaskan bahwa THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. THR untuk pensiunan akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang diterima.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya dimulai sejak 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan sebanyak 9,4 juta penerima, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membantu mobilitas masyarakat selama liburan, antara lain menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.