Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa prajurit TNI aktif dapat menjabat di berbagai kementerian/lembaga tanpa perlu mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR yang membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kantor yang terkait dengan bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Sjafrie juga menyampaikan bahwa dalam UU yang berlaku saat ini, ada 15 institusi yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI, namun untuk jabatan tertentu di luar institusi tersebut, prajurit TNI harus pensiun terlebih dahulu sebelum menjabat.
Prajurit TNI Aktif Bisa Menjabat di 15 K/L: Penjelasan Lengkap

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…