Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15), pada Rabu siang. Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB. Sidang ini menghadirkan saksi a de charge, yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Saksi a de charge juga disebut sebagai saksi yang meringankan. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang Mario dijadwalkan pada Rabu pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2). Kasus tersebut tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti. Dalam kasus ini, JPU mendakwa Mario dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Saksi Pencabulan Mario di Rabu

Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram…

Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah orang yang mengaku sebagai…

Delapan kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Ahmad Yani, depan Halte Transjakarta Utan…