Polda Metro Jaya telah melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menyatakan bahwa keputusan PTDH tersebut diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota tersebut masing-masing adalah Bripda A dengan kasus perzinahan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW dengan kasus penipuan. Pemberhentian tidak dengan hormat ini diberikan sebagai sanksi administratif kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius guna menjaga nama baik institusi Polri.
Karyoto berharap peristiwa ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya agar selalu bekerja sesuai aturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Selain itu, pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian juga disoroti. Dengan profesionalisme, Polri akan semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat dan institusinya. Upacara PTDH tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian, serta untuk mencegah tindakan individu yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan dalam instansi kepolisian.