Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid tidak diharuskan untuk berpuasa dan wajib menggantinya di lain waktu. Tetapi bagaimana jika darah haid baru terlihat setelah berbuka, dan perempuan tersebut tidak yakin apakah darah tersebut keluar sebelum atau sesudah waktu Maghrib? Hal ini bisa menimbulkan kebingungan, terutama dalam menentukan validitas puasa yang telah dijalani sepanjang hari. Jadi, bagaimana seorang perempuan seharusnya bersikap dalam situasi seperti ini? Apakah puasanya masih sah, atau harus diganti di kemudian hari?
Dalam kaidah fiqih, ada prinsip yang menyatakan bahwa jika tidak ada bukti yang jelas mengenai kapan suatu kejadian terjadi, maka kejadian tersebut harus dikaitkan dengan waktu yang paling dekat. Contohnya, jika seorang perempuan melihat darah haid setelah berbuka puasa namun tidak yakin apakah darah tersebut keluar sebelum atau setelah Maghrib, maka waktu yang dianggap adalah yang paling dekat, yaitu setelah Maghrib. Dengan prinsip yang sama, jika darah haid baru terlihat setelah berbuka puasa dan perempuan tersebut ragu mengenai waktu keluarnya darah, maka puasanya tetap sah karena dianggap masih suci hingga waktu berbuka tiba.
Dalam pandangan ulama, jika seorang perempuan menemukan darah haid tetapi tidak tahu kapan tepatnya darah itu keluar, maka dia harus mengambil keputusan berdasarkan waktu yang paling dekat dan lebih dapat dipastikan. Jika perempuan tersebut yakin bahwa darahnya sudah keluar sebelum Maghrib, maka puasanya dianggap batal dan wajib diganti. Namun jika benar-benar ragu, maka prinsip fiqih yang berlaku adalah mengembalikan kejadian pada waktu yang paling dekat, yaitu setelah Maghrib. Dalam kondisi ini, puasanya tetap sah karena tidak ada bukti yang jelas bahwa darahnya sudah keluar sebelum berbuka. Jadi, berdasarkan prinsip fiqih dan pandangan ulama, jika seorang perempuan melihat darah setelah berbuka tetapi ragu mengenai waktu keluarnya darah, puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti kecuali jika ia yakin bahwa darah tersebut sudah keluar sebelum matahari terbenam.