Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara resmi diumumkan. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyebutkan bahwa Newin akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Menurut Budi Sokmo, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, selain Newin, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK menyebutkan bahwa kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp11,7 triliun akibat pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur dari LPEI. Penahanan terhadap lima tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan pemalsuan dokumen dalam proses pemberian kredit tersebut. Meskipun belum dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian menarik terjadi di Labuan Bajo, dimana seorang warga setempat, Ninong Agustin, menjadi sorotan…

Komisi III DPR RI tengah merancang revisi KUHAP terkait syarat penangkapan tersangka. Dalam revisi tersebut,…

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa mereka sebelumnya telah menawarkan kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto untuk…