Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, setelah statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara resmi diumumkan. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyebutkan bahwa Newin akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Menurut Budi Sokmo, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, selain Newin, lima orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Dwi Wahyudi, Arif Setiawan, Jimmy Masrin, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. KPK menyebutkan bahwa kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp11,7 triliun akibat pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur dari LPEI. Penahanan terhadap lima tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan pemalsuan dokumen dalam proses pemberian kredit tersebut. Meskipun belum dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp11,7 Triliun
Read Also
Recommendation for You

Pelarian lima pelaku begal yang menyerang anggota pemadam kebakaran (Damkar) di Jakarta Pusat berakhir dramatis….

Penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk membeli naming rights…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Vnukovo-2 di Moskow, Federasi Rusia pada Senin,…








