Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya pada Rabu, 12 Maret 2025. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, pihak yang dijadikan termohon adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli Bahuri sendiri adalah pihak pemohon dalam perkara ini yang bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya. Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa gugatan praperadilan diajukan sebagai upaya perjuangan Firli Bahuri terhadap status tersangkanya yang telah berlangsung selama 1 tahun 4 bulan lebih. Adapun alasan gugatan tersebut adalah pelanggaran prosedural dan substantif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini merupakan bagian dari upaya Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan atas status tersangkanya.
Eks Ketua KPK Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya: Update Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap MR (24), pelaku mutilasi terhadap sepupunya…

Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital No 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan…

Dua oknum anggota kepolisian Polda Sumatera Utara, Kompol RS dan Brigadir B, telah dikenakan pemberhentian…

Partai Nasdem mengadakan acara buka puasa bersama dengan mengundang sejumlah tokoh politik di Nasdem Tower,…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Polisi telah menetapkan Suhada, yang dikenal sebagai jagoan Cikiwul, sebagai…