Pengacara senior, Maqdir Ismail, memberikan pendapatnya bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap dilakukan oleh kepolisian. Dia berpendapat bahwa kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Maqdir juga menyarankan agar jaksa dapat mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikannya, untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, Maqdir menyarankan agar semua proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, jika PPNS masih diperlukan, mereka sebaiknya hanya melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan kejahatan. Maqdir juga mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum sampai ke pengadilan.
Usul Penyidikan Tetap dalam RUU KUHAP: Maqdir Ismail Soroti Peran Kepolisian

Read Also
Recommendation for You

Pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital No 2 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan…

Dua oknum anggota kepolisian Polda Sumatera Utara, Kompol RS dan Brigadir B, telah dikenakan pemberhentian…

Partai Nasdem mengadakan acara buka puasa bersama dengan mengundang sejumlah tokoh politik di Nasdem Tower,…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Polisi telah menetapkan Suhada, yang dikenal sebagai jagoan Cikiwul, sebagai…

Pada Jumat, 21 Maret 2025, Polisi mengungkap kecurigaan para anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia…