PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Usul Penyidikan Tetap dalam RUU KUHAP: Maqdir Ismail Soroti Peran Kepolisian

Pengacara senior, Maqdir Ismail, memberikan pendapatnya bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap dilakukan oleh kepolisian. Dia berpendapat bahwa kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Maqdir juga menyarankan agar jaksa dapat mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikannya, untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, Maqdir menyarankan agar semua proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, jika PPNS masih diperlukan, mereka sebaiknya hanya melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan kejahatan. Maqdir juga mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum sampai ke pengadilan.

Source link