Pengacara senior, Maqdir Ismail, memberikan pendapatnya bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap dilakukan oleh kepolisian. Dia berpendapat bahwa kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Maqdir juga menyarankan agar jaksa dapat mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikannya, untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, Maqdir menyarankan agar semua proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, jika PPNS masih diperlukan, mereka sebaiknya hanya melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan kejahatan. Maqdir juga mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum sampai ke pengadilan.
Usul Penyidikan Tetap dalam RUU KUHAP: Maqdir Ismail Soroti Peran Kepolisian
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Sabtu, 15 November 2025, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri acara Refleksi Jakarta…

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya peran masyarakat adat dan komunitas lokal dalam…

Pemkab Banyuwangi berkolaborasi dengan Sungai Watch dalam aksi Big Clean Up di pesisir Sampangan, Muncar…

Baru-baru ini, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menggelar prosesi wisuda ke-180 yang menarik perhatian. Seorang wisudawan…

Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online, Ujang Adiwijaya, berhasil ditangkap oleh polisi…







