Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya pada Rabu, 12 Maret 2025. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, pihak yang dijadikan termohon adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli Bahuri sendiri adalah pihak pemohon dalam perkara ini yang bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya. Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan bahwa gugatan praperadilan diajukan sebagai upaya perjuangan Firli Bahuri terhadap status tersangkanya yang telah berlangsung selama 1 tahun 4 bulan lebih. Adapun alasan gugatan tersebut adalah pelanggaran prosedural dan substantif yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini merupakan bagian dari upaya Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan atas status tersangkanya.
Eks Ketua KPK Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya: Update Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…