Pengacara senior, Maqdir Ismail, memberikan pendapatnya bahwa tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya tetap dilakukan oleh kepolisian. Dia berpendapat bahwa kejaksaan sebaiknya tetap fokus pada penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan. Maqdir juga menyarankan agar jaksa dapat mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikannya, untuk memberikan kepastian hukum. Selain itu, Maqdir menyarankan agar semua proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri, tanpa adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun, jika PPNS masih diperlukan, mereka sebaiknya hanya melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan kejahatan. Maqdir juga mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan bahwa penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum sampai ke pengadilan.
Usul Penyidikan Tetap dalam RUU KUHAP: Maqdir Ismail Soroti Peran Kepolisian

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…