Pembahasan Revisi Undang-Undang TNI oleh Pemerintah dan DPR RI, Dilakukan Melalui 3 Klaster
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengungkapkan bahwa pemerintah dan pihaknya membahas Revisi Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui tiga klaster. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat dari Jumat, 14 Maret hingga Minggu, 16 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Utut menjelaskan bahwa diskusi mencakup berbagai aspek, termasuk kedudukan Kemhan dan TNI, lingkup baru yang memungkinkan TNI tetap aktif, serta soal usia prajurit. Terkait usia prajurit, Utut menekankan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya keadilan. Namun, pembahasan lebih lanjut terkait hal ini belum dapat dilakukan karena rapat masih berlangsung.
Pembahasan terkait Revisi Undang-Undang TNI akan melibatkan beberapa kementerian terkait sebelum diumumkan hasilnya ke publik. Utut menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pembahasan beleid ini dengan sebaik mungkin. Sebelumnya, Utut juga menegaskan bahwa revisi UU TNI diharapkan selesai sebelum lebaran atau sebelum masa reses DPR pada 21 Maret 2025.
Secara keseluruhan, proses pembahasan Revisi Undang-Undang TNI diapresiasi oleh Utut Adianto, yang menekankan pentingnya persiapan dan pertimbangan yang matang dalam mengubah UU tersebut. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberhasilan revisi UU TNI sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan zaman.