Pada Minggu, 16 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Para tersangka terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan di borgol, menandakan bahwa mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dari enam tersangka yang ditahan, satu di antaranya adalah perempuan dan sisanya pria. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Operasi tangkap tangan KPK tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, dimana sebanyak delapan orang diamankan, namun hanya enam orang yang dijadikan tersangka terkait kasus rasuah di OKU, Sumatra Selatan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan keenam tersangka ini, dimulai dari tanggal 16 Maret. Imbauan KPK juga telah dikeluarkan terkait penolakan gratifikasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara menjelang Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran tentang imbauan tersebut telah diterbitkan oleh Ketua KPK sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.