Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meminta jatah pokok pikiran atau pokir sebesar Rp45 miliar. Anggota DPRD tersebut meminta jatah pokir baik dalam bentuk fisik maupun proyek, dengan klaim bahwa itu merupakan usulan pengadaan barang dan jasa berdasarkan aspirasi masyarakat. Tindakan anggota DPRD ini dilakukan agar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU TA 2025 dapat disahkan. Lebih lanjut, Setyo menyebut bahwa jatah pokir diminta untuk ketua dan wakil ketua DPRD sebesar Rp5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp1 miliar. Meskipun anggaran daerah yang direncanakan turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, fee tetap untuk DPRD adalah 20 persen dengan jatah fee senilai Rp7 miliar. Setelah persetujuan APBD TA 2025, anggaran Dinas Pekerjaan Umum naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. KPK juga berhasil menangkap 6 tersangka dalam operasi tangkap tangan, yang terdiri dari empat penerima suap dan dua pemberi suap. Enam tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK.
KPK Temukan DPRD OKU Minta Jatah Pokir di Dinas PUPR Rp45 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…