Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah unsur pengamanan dan instansi terkait di Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan ke tempat hiburan malam di Pantai Indah Kosambi atau PIK 2, Kabupaten Tangerang, pada Senin dini hari, 17 Maret 2025. Pengecekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan operasi tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan tanpa mengikuti surat edaran larangan dan batas jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa dari pengecekan yang dilakukan, ternyata seluruh tempat hiburan tersebut tidak sedang beroperasi. Petugas juga memeriksa langkah-langkah untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan. Pihak kepolisian memberikan imbauan dan menyampaikan surat edaran Bupati Tangerang kepada pegawai di tempat-tempat hiburan yang dikunjungi untuk memastikan pematuhan terhadap aturan yang berlaku. Surat edaran tersebut mengatur jam operasional rumah makan, cafe, restoran, dan jasa hiburan umum di wilayah Kabupaten Tangerang selama bulan Ramadan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang masih beroperasi selama bulan suci Ramadan. Selain itu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali juga melaksanakan Gelar Agung Pecalang Bali 2025 untuk memastikan pengamanan selama Catur Brata Penyepian yang berlangsung di Lapangan Niti Mandala Renon pada 17 Maret 2025.
Penilaian Polisi Terhadap Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Selama Ramadan

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…