Berita  

Peran Penyidikan dalam RUU KUHAP: Pentingnya Tetap di Kepolisian

Juniver Girsang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), menegaskan bahwa Kejaksaan sebaiknya tidak melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Menurutnya, penyidikan seharusnya tetap menjadi wewenang Kepolisian. Ia menyoroti wacana dominus litis yang mengizinkan kejaksaan melakukan penyidikan hingga penuntutan, yang dapat mengganggu keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum. Juniver juga menekankan pentingnya advokat dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mencegah kriminalisasi dan rekayasa kasus. Dalam RUU KUHAP yang baru, saksi harus dilindungi dan didampingi oleh penasihat hukum agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak terjadi penyimpangan. Kesetaraan, keseimbangan, dan konsep due process of law harus menjadi prinsip dalam penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum.

Source link

Exit mobile version