Berita  

Kronologi Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan: Kanit Reskrim Jadi Tersangka

Ipda Ahmad Efendi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Pandu Brata Syahputra Siregar yang diduga disebabkan oleh oknum polisi. Selain Ipda Ahmad Efendi, dua warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Dimas Adrianto alias D dan Yudi Siswoyo alias YS. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Sumaryono, mengonfirmasi bahwa Ipda Ahmad Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersangka tersebut, yaitu Dimas, Yudi, dan Ahmad Efendi, telah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan kepolisian. Dimas dan Yudi merupakan warga sipil yang berperan sebagai bantuan polisi (banpol) dan sering bersama dengan Ipda Ahmad Efendi. Kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban dimulai ketika Dimas melakukan pemantauan terhadap aksi balapan liar di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa pada Sabtu malam, 8 Maret 2025.

Berbagai upaya penyidikan dilakukan setelah kasus ini viral di media sosial, termasuk rekonstruksi oleh tim gabungan kepolisian terhadap 3 tersangka. Semua proses penyidikan dan pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan detail oleh pihak berwenang.Ini adalah contoh artikel dengan informasi yang relevan dan penting dalam kasus kriminal yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Semua proses hukum dijelaskan secara terperinci, mulai dari penetapan tersangka hingga rekonstruksi kejadian. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi pihak korban dan keluarga.

Source link