Berita  

Penembakan Polisi di Way Kanan: Analisis Proses Hukum

Tragedi berdarah terjadi di Way Kanan, Lampung, saat tiga polisi harus meregang nyawa dalam penggerebekan sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Dua terduga anggota TNI menembak tiga personel Polres Way Kanan yang diterjunkan untuk membubarkan kegiatan sabung ayam tersebut. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengutuk kekerasan yang terjadi terhadap aparat dalam menjalankan tugasnya di Way Kanan.

Dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan, yaitu Peltu L dan Kopka B, telah berhasil ditangkap setelah kejadian tersebut. Kejadian di Way Kanan menegaskan bahwa konflik antara TNI dan Polri bersifat laten, dengan banyak konflik dan ketegangan terjadi dari tahun 2014 hingga 2024. SETARA Institute mendesak agar pelaku penembakan di Way Kanan diproses sesuai hukum pidana.

Hendardi menilai bahwa negara harus menegakkan supremasi hukum dan membangun karakter dan mentalitas yang sesuai di antara TNI dan Polri. Penanganan konflik dan ketegangan antara kedua lembaga tersebut harus dilakukan secara substansif dan fundamental. Hal ini termasuk dalam membangun kepatuhan anggota TNI dan Polri pada aturan yang ada dengan tidak melampaui batas tugas dan fungsi sesuai dengan mandat konstitusional. Peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga harus dialamatkan pada politisi sipil agar konflik antar institusi dapat dihindari.

Source link