Berita  

Skandal Pungli di 12 Sekolah Sumut: 2 Polisi Curi Rp4,7 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. Kasus ini terjadi pada November 2024 dan melibatkan tersangka eks pejabat sementara Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Komisaris Polisi Ramli serta Brigadir Bayu sebagai penyidik pembantu. Total uang yang diduga diperoleh dari pemerasan ini mencapai Rp4,7 miliar yang berasal dari 12 pihak sekolah.

Dua oknum polisi tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memeras sekolah yang menolak memberikan proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disiapkan untuk pembangunan peningkatan mutu SMK dan SMA di Sumut. Meski OTT batal dilakukan, pihak kepolisian tetap mengamankan kedua oknum polisi tersebut yang diduga terlibat dalam pemerasan terkait DAK untuk kegiatan di SMK di Sumut.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo juga menyebut bahwa akan ada pengumuman tersangka lain dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi ini dalam waktu dekat. Meskipun ada beberapa kendala dalam penangkapan oknum polisi terkait kasus ini, pihak berwenang tetap melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik korupsi yang melibatkan oknum polisi dan pihak-pihak swasta, yang mengganggu program pendidikan di daerah tersebut.

Source link

Exit mobile version