Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari solusi alternatif untuk mencegah individu yang ingin meninggalkan Indonesia guna menghindari pelanggaran HAM. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Bab IX Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Putusan MK telah mengubah ketentuan pasal tersebut, memperpanjang batas pencegahan maksimal hingga 12 bulan.
Meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, masih ditemukan beberapa pihak yang melakukan pencegahan melebihi batas waktu yang ditentukan. Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa penyelenggara negara harus mematuhi keputusan MK. Ia mendorong kementerian terkait untuk menemukan solusi alternatif guna mencegah pelanggaran hukum dan HAM.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi negara untuk membatasi pergerakan individu kecuali dalam kasus kejahatan kemanusiaan. Menurutnya, negara hanya berwenang mengatur lalu lintas keimigrasian berdasarkan kepentingan nasional dan domestik. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, menjelaskan bahwa pencegahan individu ke luar wilayah Indonesia sering dilakukan untuk melindungi keuangan negara, terutama terhadap wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya. Tindakan pencegahan tersebut dapat meliputi penyitaan aset atau pelelangan untuk menutupi pajak yang belum dibayar.