Polres Kota Tangerang akan melakukan proses pemeriksaan kesehatan terhadap MR (24), pelaku mutilasi terhadap sepupunya JR (52) yang ditemukan di rumah di Villa Regency, Kabupaten Tangerang. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyatakan bahwa pemeriksaan akan mencakup kondisi fisik dan psikis pelaku. Tujuannya adalah untuk mengetahui kejiwaan pelaku serta motif di balik tindakan kejamnya terhadap korban. MR telah mengakui tindak pembunuhan yang dilakukannya pada Desember 2023 karena kesal dan sakit hati atas perlakuan buruk yang diterima dari JR. Korban tersebut juga merupakan buronan Polres Jakarta Utara atas kasus tindak pidana penipuan pada tahun 2017. Semua informasi ini menjadi perhatian penting dalam penyelidikan kasus ini.
Polisi Cek Psikologis Pelaku Mutilasi: Kasus Terbaru di Tangerang

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…