Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan bahwa petani tanaman tebu tidak mengalami kerugian meskipun terjadi impor gula oleh pemerintah. Dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendag, Robert J Indartyo, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Tom Lembong menyampaikan bahwa petani tebu dapat menjual tebunya dengan harga yang melebihi patokan harga yang telah ditetapkan, sehingga petani tidak merugi. Di dalam sidang, Tom Lembong juga menginterogasi saksi terkait penjualan tebu petani dan harga gula di pasaran. Jaksa menuduh Tom Lembong merugikan negara atas dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016 sebesar Rp578 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.arkan.
Tom Lembong: Impor Gula tak Rugikan Petani Tebu

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…