Berita  

Jaksa KPK Membongkar Kebohongan Hasto: Saksi Meringankan

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa mereka sebelumnya telah menawarkan kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mengajukan saksi meringankan atau a de charge ketika kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Hasto sendiri tidak memiliki jawaban mengenai siapa yang akan dijadikan saksi yang menguntungkan baginya pada saat itu. Informasi ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang pembacaan surat tanggapan atas eksepsi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa juga menegaskan bahwa penawaran tersebut sudah tercatat dalam BAP tanggal 27 Februari 2025 nomor 72.

Dalam tahap penyidikan, Hasto menyatakan bahwa pada saat itu dia belum mengajukan saksi yang meringankan atau a de charge. Penyidik KPK juga dijelaskan tidak membatasi hak tersangka dalam membawa saksi atau orang dengan keahlian khusus selama tahap penyidikan. Sementara itu, penasihat hukum Hasto mengajukan permohonan pemeriksaan ahli meringankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Jaksa berharap majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Selain itu, Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa KPK dinilai telah tidak adil dan melanggar prinsip keadilan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Hasto menyatakan bahwa proses P-21 dilakukan tanpa memeriksa saksi meringankan dan dalam situasi dimana dirinya sedang sakit. Selain itu, KPK juga dianggap telah melanggar hak konstitusional Hasto untuk mendengarkan saksi meringankan. Menurut Hasto, hak terdakwa untuk mendengarkan saksi meringankan adalah bagian dari proses peradilan yang adil.

Source link

Exit mobile version